Kisi-Kisi Soal Fiqih (Muamalah) – Kelas IX
Oleh : Ust, M. To’at Muhajir, M.Pd
Materi: Akad Pinjam-Meminjam, Utang-Piutang, Gadai, Sewa-Menyewa, dan Upah.
1. Akad Ariyah (Pinjam-Meminjam Barang)
- Indikator: Santri mampu menganalisis tanggung jawab peminjam terhadap kerusakan barang.
- Materi Belajar: * Perbedaan tanggung jawab jika kerusakan terjadi karena faktor usia barang (alami) dibandingkan dengan kerusakan akibat kelalaian peminjam (ugal-ugalan).
- Status hukum biaya perbaikan barang pinjaman.
2. Akad Qardh (Utang-Piutang) dan Riba
- Indikator: Santri mampu mengidentifikasi unsur Riba dalam perjanjian utang-piutang.
- Materi Belajar: * Hukum mensyaratkan tambahan (hadiah/bunga) di awal perjanjian utang-piutang.
- Kaidah: “Setiap utang yang membawa manfaat (bagi pemberi utang) adalah Riba.”
3. Akad Rahn (Gadai)
- Indikator: Santri memahami hak dan kewajiban atas barang jaminan (terutama hewan ternak).
- Materi Belajar: * Hukum memanfaatkan barang gadai (misalnya mengambil susu sapi atau mengendarai kendaraan yang digadaikan) oleh penerima gadai sebagai kompensasi biaya perawatan.
- Tujuan penggabungan akad utang (Qardh) dengan jaminan (Rahn) untuk perlindungan hak tanpa melanggar prinsip non-profit.
4. Akad Ijarah (Sewa-Menyewa)
- Indikator: Santri mampu membedakan jenis-jenis Ijarah dan konsekuensi hukumnya.
- Materi Belajar: * Ijarah al-‘Ain: Sewa barang (seperti mobil, rumah).
- Ijarah al-Amal: Sewa jasa atau upah tenaga kerja (seperti tukang, pembantu).
- Analisis kewajiban penyewa jika terjadi kegagalan dalam pemenuhan manfaat barang atau jasa tersebut.
5. Akad Wadi’ah (Titipan) dan Force Majeure
- Indikator: Santri mampu menentukan tanggung jawab dalam kondisi darurat (Force Majeure).
- Materi Belajar: * Hukum ganti rugi atas barang titipan/pinjaman yang hilang atau rusak karena bencana alam atau kejadian di luar kendali (seperti kebakaran hebat).
6. Akad Hiwalah (Pengalihan Utang/Piutang)
- Indikator: Santri memahami fungsi Hiwalah sebagai solusi likuiditas keuangan.
- Materi Belajar: * Mekanisme pengalihan tagihan utang kepada pihak ketiga.
- Penerapan Hiwalah dalam dunia modern (seperti Factoring atau anjak piutang).
7. Etika dalam Upah-Mengupah (Ijarah al-Amal)
- Indikator: Santri mampu mengevaluasi tindakan majikan berdasarkan Hadis Nabi.
- Materi Belajar: * Kewajiban membayar upah tepat waktu (Hadis: “Berikanlah upah buruh sebelum keringatnya kering”).
- Hukum menunda pembayaran upah dengan alasan modal usaha atau kepentingan sepihak lainnya.
Tips Belajar untuk Santri:
- Pahami Definisi: Pastikan hafal definisi dari setiap akad (Ariyah, Qardh, Rahn, Ijarah, Hiwalah).
- Analisis Kasus: Jangan hanya menghafal teori, tetapi cobalah selesaikan kasus-kasus yang ada di soal dengan memberikan alasan hukum (illat hukum) yang kuat.
- Pelajari Dalil: Kaitkan setiap jawaban dengan dalil dari Al-Qur’an, Hadis, atau kaidah fiqih yang relevan.
