085389589778 mambaulqurankepahiang.ponpes..id
Homepengumuman Kisi Kisi UTS Kelas IX 2026 MTs Qur’an Terpadu Ar-Rahman

Kisi Kisi UTS Kelas IX 2026 MTs Qur’an Terpadu Ar-Rahman

Kisi-Kisi Soal Fiqih (Muamalah) – Kelas IX

Oleh : Ust, M. To’at Muhajir, M.Pd

Materi: Akad Pinjam-Meminjam, Utang-Piutang, Gadai, Sewa-Menyewa, dan Upah.

1. Akad Ariyah (Pinjam-Meminjam Barang)

  • Indikator: Santri mampu menganalisis tanggung jawab peminjam terhadap kerusakan barang.
  • Materi Belajar: * Perbedaan tanggung jawab jika kerusakan terjadi karena faktor usia barang (alami) dibandingkan dengan kerusakan akibat kelalaian peminjam (ugal-ugalan).
    • ​Status hukum biaya perbaikan barang pinjaman.

2. Akad Qardh (Utang-Piutang) dan Riba

  • Indikator: Santri mampu mengidentifikasi unsur Riba dalam perjanjian utang-piutang.
  • Materi Belajar: * Hukum mensyaratkan tambahan (hadiah/bunga) di awal perjanjian utang-piutang.
    • ​Kaidah: “Setiap utang yang membawa manfaat (bagi pemberi utang) adalah Riba.”

3. Akad Rahn (Gadai)

  • Indikator: Santri memahami hak dan kewajiban atas barang jaminan (terutama hewan ternak).
  • Materi Belajar: * Hukum memanfaatkan barang gadai (misalnya mengambil susu sapi atau mengendarai kendaraan yang digadaikan) oleh penerima gadai sebagai kompensasi biaya perawatan.
    • ​Tujuan penggabungan akad utang (Qardh) dengan jaminan (Rahn) untuk perlindungan hak tanpa melanggar prinsip non-profit.

4. Akad Ijarah (Sewa-Menyewa)

  • Indikator: Santri mampu membedakan jenis-jenis Ijarah dan konsekuensi hukumnya.
  • Materi Belajar: * Ijarah al-‘Ain: Sewa barang (seperti mobil, rumah).
    • Ijarah al-Amal: Sewa jasa atau upah tenaga kerja (seperti tukang, pembantu).
    • ​Analisis kewajiban penyewa jika terjadi kegagalan dalam pemenuhan manfaat barang atau jasa tersebut.

5. Akad Wadi’ah (Titipan) dan Force Majeure

  • Indikator: Santri mampu menentukan tanggung jawab dalam kondisi darurat (Force Majeure).
  • Materi Belajar: * Hukum ganti rugi atas barang titipan/pinjaman yang hilang atau rusak karena bencana alam atau kejadian di luar kendali (seperti kebakaran hebat).

6. Akad Hiwalah (Pengalihan Utang/Piutang)

  • Indikator: Santri memahami fungsi Hiwalah sebagai solusi likuiditas keuangan.
  • Materi Belajar: * Mekanisme pengalihan tagihan utang kepada pihak ketiga.
    • ​Penerapan Hiwalah dalam dunia modern (seperti Factoring atau anjak piutang).

7. Etika dalam Upah-Mengupah (Ijarah al-Amal)

  • Indikator: Santri mampu mengevaluasi tindakan majikan berdasarkan Hadis Nabi.
  • Materi Belajar: * Kewajiban membayar upah tepat waktu (Hadis: “Berikanlah upah buruh sebelum keringatnya kering”).
    • ​Hukum menunda pembayaran upah dengan alasan modal usaha atau kepentingan sepihak lainnya.

Tips Belajar untuk Santri:

  1. Pahami Definisi: Pastikan hafal definisi dari setiap akad (Ariyah, Qardh, Rahn, Ijarah, Hiwalah).
  2. Analisis Kasus: Jangan hanya menghafal teori, tetapi cobalah selesaikan kasus-kasus yang ada di soal dengan memberikan alasan hukum (illat hukum) yang kuat.
  3. Pelajari Dalil: Kaitkan setiap jawaban dengan dalil dari Al-Qur’an, Hadis, atau kaidah fiqih yang relevan.